Senin, 12 November 2012

KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA


Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia 
Alamat                        : Jl Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu
Kota                : Jakarta
Kode Pos        : 12540
Phone             : 021 78839604

Koperasi Serba Usaha “sejati mulia” berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.  Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.  Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang.
Para pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
  1. R. Soekarno (alm) 
  2.  T. Wahto Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
  3.   H. Wangsid (alm)
  4.   H. Muhammad Iskak
  5.    Sueb Paulana (alm)

Kegiatan usaha :
1.      Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll).  Omzet sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari

2.      Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
·         Untuk simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890,-
·         Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
Pinjaman :
Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per belan dari saldo pinjaman.
3.      Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400,-

4.      Kerjasama anggota
·         Pemasok kue basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%            
·          Kios
Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, nick-nack, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah. Pada tahun 2008 mencapai Rp. 244.392.496,-
·         Counter
Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809,-

5.       Kerjasama non anggota
·         Bank BCA
·         Bank Mandiri (ATM)
·         Bank BNI (ATM)                                                                        
·         Warnet                                                
·         Mega photo
·         Bank BRI
mencapai Rp. 138.933.809,-

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGASNYA :
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
1.      Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Yang membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
·         Menetapkan kebijakan dalam koperasi
·         Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
·         Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
·         Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.

2.      Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah sbagai berikut:
·         Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
·         Memipin rapat anggota tahunan
·         Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
·         Memberikan keputusan tentang koperasi.
3.       Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
·         Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan lain-lain
·         Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
·         Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
·         Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.

4.       Dewan penasehat
Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah :
·         Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
·         Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.

5.       Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
·         Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
·         Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
·         Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
·         Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi.

6.       Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
·         Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
·         Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
·         Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
·         Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.

7.       Kepala bagian toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

8.        Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.




2 komentar:

  1. Thanks nih liputannya soal koprasi di jtpadang,berguna banget buat tugas kuliah gue.padahal gue dari kecil tinggal di jtpadang tp baru tau sejarahnya tuh koprasi.lo semester berapa di gundar anak akutansi atau mi?

    BalasHapus
  2. Apakah yg blm jd anggota bs pinjam tdk y dg agunan apa y klo blh ?

    BalasHapus