Senin, 12 November 2012

KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA


Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia 
Alamat                        : Jl Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu
Kota                : Jakarta
Kode Pos        : 12540
Phone             : 021 78839604

Koperasi Serba Usaha “sejati mulia” berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.  Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.  Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang.
Para pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
  1. R. Soekarno (alm) 
  2.  T. Wahto Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
  3.   H. Wangsid (alm)
  4.   H. Muhammad Iskak
  5.    Sueb Paulana (alm)

Kegiatan usaha :
1.      Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll).  Omzet sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari

2.      Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
·         Untuk simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890,-
·         Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
Pinjaman :
Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per belan dari saldo pinjaman.
3.      Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400,-

4.      Kerjasama anggota
·         Pemasok kue basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%            
·          Kios
Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, nick-nack, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah. Pada tahun 2008 mencapai Rp. 244.392.496,-
·         Counter
Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809,-

5.       Kerjasama non anggota
·         Bank BCA
·         Bank Mandiri (ATM)
·         Bank BNI (ATM)                                                                        
·         Warnet                                                
·         Mega photo
·         Bank BRI
mencapai Rp. 138.933.809,-

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGASNYA :
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
1.      Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Yang membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
·         Menetapkan kebijakan dalam koperasi
·         Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
·         Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
·         Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.

2.      Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah sbagai berikut:
·         Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
·         Memipin rapat anggota tahunan
·         Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
·         Memberikan keputusan tentang koperasi.
3.       Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
·         Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan lain-lain
·         Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
·         Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
·         Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.

4.       Dewan penasehat
Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah :
·         Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
·         Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.

5.       Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
·         Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
·         Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
·         Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
·         Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi.

6.       Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
·         Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
·         Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
·         Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
·         Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.

7.       Kepala bagian toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

8.        Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.




Jumat, 28 September 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


      Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
          Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
  •    Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil
  •   Akte pendirian koperasi dibuat dalam bahasa belanda
  •     Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal dan di samping itu di perlukan biaya   meterai f 50.
          Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:

A.   Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan
B.   Dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangan nya
C.   Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lain nya yang menyangkut perusahaan-perusahaan
D.   Penerangan tentang organisasi perusahaan
E.    Menyiapkan tindakan-tindakan hokum bagi pengusaha Indonesia
        
          DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
          Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
          Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah
dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk
mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang
produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang
diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939
jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930
sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi
(=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam
(Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis
konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut
diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.
          Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di
Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan
kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu
tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan
Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan
Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan
Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia
mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan
persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau
masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin
Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :

a.     Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan di adakan
b.     Nama orang yang bertanggung jawab, kepengurusan dan anggota Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan aturannya
c.      anggotanya
d.     Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.

          Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh
bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang
ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari
segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140).
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang
dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran
“Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari
atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk
melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin
kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya
gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak
Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang
yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil
bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar
menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat
kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan
kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan
bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya


( Raka.1981,h.42)

Rabu, 30 Mei 2012

HUMAN NEEDS AND KIND


A. Understanding Needs
  
 The need is everything that man needs to prosper. Reflect the needs of people who want to feel less satisfied fulfilled in human beings that appear naturally in order to survive.
 
2. Types of Needs

 Human needs are many and varied. Broadly speaking, human needs can be divided into four groups, namely as follows.


a. Based on the intensity of its Use

Based on the intensity of usage, demand is divided into three types, namely primary needs, secondary needs, and tertiary needs.
 
1) Primary or Necessity Requirement
  The primary requirement is a major requirement that must be met in order to sustain human life. In other words, the primary requirement is a requirement that must be met in order for humans to live. Those needs arise naturally. The primary requirement is also called 'natural needs'. Examples are included in the primary requirement is the need to eat, drink, clothing, and shelter
 
2) Secondary Needs
 Once people can meet the needs of primary or basic needs, humans still need other needs that are complementary. Needs is a secondary requirement, which needs to be met after the primary needs are met. Examples include secondary needs include the need for televisions, refrigerators, tables, chairs, books, and stationery.

3) The need for tertiary
  Tertiary needs are needs that must be met after the primary and secondary needs are met. Basically, the need for tertiary is a human need for goods and services that are classified as luxury (lux), such as luxury cars, yachts, private aircraft, and travel abroad.

Rations according to the intensity of its use is largely determined by the condition of a region or country. For example, for the inhabitants of a region or a country that remains, the need for a motorcycle or a car may be a need for luxury. However, the population of the region or a country with high living standards, demand for motorcycles or cars may be only a secondary requirement.
 
b. Based on the nature
 
By its nature, human needs are divided into two requirements, namely the temporal and spiritual needs.
 
1) Physical Needs
 Physical needs are the needs associated with physical or physical state of a person for goods and services. Examples that belong to the physical needs in the form of goods such as clothing, food, beverages, medicines, and vitamins. As for that which belongs to the physical needs in the form of services such as recreational needs, listening to music and watching television and cinema.
 
2) Needs Spiritual or Spiritual Needs
  In addition to physical needs, the type of requirement is also important is the need of spiritual or psychological needs are. Among other examples of the spiritual needs of worship, listening to religious lectures, and listening to the discourse or advice of a noble character.
 
c. Based on the compliance time

Based on the time of its fulfillment, the need for differentiated into the needs of present and future needs.

1) Needs Now

The need now is a need for the fulfillment of which can not be put off no longer, or should be met at this very moment. Examples that belong to the current needs include the needs of one's food when he is hungry, needs someone to drink when he is thirsty, need someone to drugs, or go to the hospital when he was sick, and needs someone will break when he was tired.
 
2) Needs to Come

Needs of the future is a fulfillment of the needs of its fulfillment may be delayed or done at a later date. This requirement relates to the supply or the preparation for the upcoming needs. Examples need to come, the baby needs for mothers who are pregnant, the savings in preparation for continuing education, health insurance and pensions for old age insurance.
 
d. Based on the subject is

Based on the subject, human needs can be divided into individual needs and group needs.
 
1) Individual Needs
  Individual needs are needs that includes halhal intended for individuals. Individual needs will be different for each person or profession relies heavily on the person concerned. For example, a student takes a book and stationery, food, clothing, and sports.
 
2) Needs Group
  Needs of the group is utilized for the needs of the public interests of society or together, for example, bridges, street sports, hospitals, recreational areas and schools.
 
3. Factors Affecting Needs
 
Needs of every human being can vary between one and another. Some of the factors that influence it needs such a state of nature, religion, customs, and civilization.
 
a. The state of Nature or the Environment
Circumstances will affect the nature of human needs. For example, people living in mountainous areas will be different needs with the twang who live in coastal areas. So are people living in tropical countries will be different with people who live in areas or countries with four seasons. People who live in cold regions more in need of heavy clothing than people who live in the summer.
 
b. Religion
Religion or faith one follows now will lead to different needs of each person-beds. For example, every religion requires certain tools to be used in the conduct of worship. It is encouraging every religion seek a variety of items for use in the administration of his worship.
 
c. Custom
Customs or traditions will affect the different needs of each person. For example, for the vast majority of Indonesia rice is the staple food. As for most European and American bread is the staple food. Indigenous communities will be different with the Sundanese or Javanese people Kaiak. Differences in customs it will lead to different needs.
 
d. Civilization
Civilization is one factor contributing to the differences in needs. The higher the civilization of a society, more and more and higher quality goods or services required. At the time of the ancestors, human needs are still very simple. For example, they only need clothing made from animal skins or leaves, eating from the hunt, and live in caves. In modern times such as now, it is not there anymore. Humans in today's already wearing clothes that are increasingly varied, eat well, and live in better housing or live in luxury apartments.
 
4. Tool or means of satisfying the needs

Human needs are not limited to the form of goods (products) or services. Goods is a means of satisfying human needs in the form of visible or palpable. The service is a means of satisfying human needs that are not tangible (abstract). Both the balk of goods or services is a tool or a means of satisfying human needs. Tool or a means of satisfying the needs can be distinguished by the way get it, use in conjunction with other goods, and the production process.
 
a. How To get
Based on how to obtain it, the means of satisfying the needs can be divided into free goods and economic goods.
 
1) Free Items
Free goods is a means of satisfying the needs which are not required to obtain the sacrifices of economic resources. It is commonly used as an example of free goods such as air, water and sunlight, because jumlalmva abundant. Free stuff is often said to be easy to get, which is merely a creation of God to be used by humans.
 
2) Economic Goods
Economic goods is a means of satisfying the needs of the sacrifices necessary to obtain economic resources. Examples of clothing, food, and home. Economic goods can be distinguished from consumer goods and production goods. Consumer goods are items used directly to meet human needs balk durable as clothing, home furnishings, and vehicles, as well as perishable as fuel, food, and medicine. The production of goods are goods used indirectly to satisfy human needs as haws experiencing some production processes, for example, raw materials and machinery.
 
But the distinction between free goods and economic goods are not rigid. Business community on the air, sunlight and water was changed from free goods into economic goods in the form of clean water, clean air, and solar energy.
 
b. Usability in Relation to Other Items

 Based on the usability in conjunction with other goods, the means of satisfying the needs can be divided into substitutes and complements.
 
1) Item Substitution
Substitute goods are goods that have usability to substitute other goods. For example, the bus can replace rail transport, corn can replace rice as a staple of society.
 
2) Complementary Goods
Complementary goods are goods that have usability to complement the other items. The item will be useful in meeting human needs, jib used together. For example gasoline vehicles, with pen and ink. Definition of substitute goods and complementary goods is not the same for everyone or every community. For example, sugar and coffee instead of complementary goods for the people of England.
 
c. Its production process

Based on the production process, goods or means of satisfying the needs are divided into raw materials, intermediate goods, and finished goods.
 
1) Raw Goods
Crude goods are goods that have not undergone a process of production (processing), and akin used as feedstock in the production process. For example cotton, timber, and rice.
 
2) semi-finished goods
Intermediate goods are goods that have undergone a process of production, but can not be used to meet human needs perfectly, for example cotton into yarn, kavu into boards, and rice into flour.