Latar Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dengan
zamannya. kondisi dan tuntutan tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang
tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus
1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketakwaan
kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. landasan
perjuangan
tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa
merupakan kekuatan mental dan spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku
heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang
luar biasa. Semangat perjuanga bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Di samping iu, nilai-nilai perjuangan bangsa
masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia dalam perjuanga fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengn dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta
pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik
kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara
berkembang dan lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. disamping
itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan
hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Sumber : Penerbit Gramedia
(Pendidikan Kewarganegaraan)
Landasan Hukum
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti
melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat
dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas
tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan
peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang
Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan
yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan
pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32.
Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan
ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi:
Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan
adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan
perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah
undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat
(4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat
(2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat
(2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat
(5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat
(3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah
tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
- Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekol
- Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
- Peraturan
Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Sumber :
*http://lela68.wordpress.com/2009/05/24/tugas-i-bab-2-landasan-hukum/
*www.google.com
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
- Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
-
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
Sumber :
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah suatu komunitas
etnik yang ciri-ciri nya sebagai berikut:
- Memiliki
nama tertentu
- Memiliki
wilayah tertentu
- Memiliki
mitos leluhur yang sama
- Memiliki
kenangan bersama
- Satu
atau beberapa budaya yang sama
- Serta
solidaritas tertentu
Menurut beberapa para ahli bangsa
dapat di bedakan sebagai berikut:
- Menurut
ernest renan bangsa adalah suatu nyawa yang terjadi dari 2 hal yaitu Rakyat
yang hidup bersama-sama menjalankan satu riwayatdan rakyat yang kemudian harus
mempunyai kemauan hidup untuk menjadi satu.
-
Menurut
f ratzel bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu,hasrat itu timbul karen
adanya rasa kesatuan antara manusia & tempat tinggal nya.
- Hans
Kohn, Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga
hidup manusia dalam sejarah.
- Jalobsen
dan Lipman Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan
politik (Culture Unity and Political Unity).
- Otto
Bauer, Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya
persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut
masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adalah “Rakyat
yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan
cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan
kepentingan bersama secara adil”.masa depan bersama, dengan cara mendirikan
suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama
secara adil”.
1. Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para
ahli
- Prof.
Farid S, Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
- Georg
Jellinek, Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
-
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
-
Roelof
Krannenb, Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger
H. Solta, Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof.
R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
-
Prof.
Mr. Soenark, Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Teori terbentuknya negara
Teori Hukum Alam (Platodan
Aristoteles), Kondisi Alam =>
Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.Teori Ketuhanan, Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
- Penaklukan
- Peleburan
-
Pemisahan
diri
- Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif, Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Deklaratif, Negara mempunyai
tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
Negara kesatuan
- Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisas
- Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Jadi dapat di simpulkan dari
berbagai pengertian negara dan bangsa bahwa negara adalah suatu kesatuan
organisasi yang di dalam nya ada sekelompok manusia (rakyat)wilayah yang
permanen (tetap) dan memiliki kekusaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang
berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara segala instrumen-instrumen yang ada di dalam nya dengan kekuasaan
yang ada.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil
yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak Warga Negara
- Sama
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
- Berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Ikut
serta di dalam upya pembelaan negara.
- Hak
atas kemerdekaan serikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan
- Hak
fasilitas atas pelayanan kesehatan & pelayanan umum yang layak.
- Hak
untuk mendapat kan pendidikan.
- Memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
- Hak
khusus fakir miskin & anak terlantar di pelihara oleh negara.
- Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Hak
untuk memeluk agama msing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan.
Kewajiban Warga Negara
- Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
- Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan
- Setiap
warga negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali
- Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Sumber
dari dosen randi napitupulu dan gree aone zone
Sumber :